Rabu, 09 Januari 2013

10 nasehat Luqman Al-Hakim

assalamu alaikum wr.wb

sambil menunggu hujan reda, saya mencoba untuk menulis sebuah tulisan bermakna di blog ini. sebenarnya blog ini (khususnya halaman ini) sudah terkena hapusan "delete" berkali-kali sehingga terpilihlah tulisan ini. sebenarnya tidak murni tulisan saya, hanya tulisan ini terangkum dari sedikit obrolan saya dengan seorang guru ketika di sekolah.
saat itu saya sedang mencari sebuah bahasan untuk disampaikan sebagai bahan pembuka diskusi dengan orang tua murid di sekolah, saya berniat mencari sebuah bahasan diskusi yang mudah diingat dan ringan. akhirnya guru tersebut mengajak diskusi tentang QS.Lukman 12-19.
Siapakah Luqman? Banyak riwayat yang menerangkan asal-usul Luqman.Ada yang berpendapat bahwa Luqman adalah cucu Azhar ayah Nabi Ibrahim. Ada yang berpendapat bahwa Luqman seorang qadhi dari Bani Israil, bahkan ada yang mengatakan Luqman adalah seorang nabi. Tetapi ada yang berpendapat
bahwa beliau seorang wali. (TELAAH MODEL PENDIDIKAN LUQMAN AL-HAKIM Dl DALAM AL QUR'AN: Sardiman, A.M. : 2006)
subhanallah, itulah kekuasaan Allah SWT, tidak tercatat sebagai seorang nabi atau pun rasul akan tetapi dari ayat-ayat tersebut ternyata banyak sekali nasehat yang dapat kita ambil. saya pun mencoba menguraikan satu persatu, dan alhamdulillah uraian atau pun penggalan ayat-ayat tersebut terangkum menjadi sepuluh buah nasehat. cukup simpel dan mudah diingat, sehingga timbullah niat saya untuk meletakkan tulisan ini ini segera (mumpung belum lupa), agar anda dapat mengambil dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan harapan apa pun yang saya tulis dapat menjadi referensi, inspirasi dan akhirnya termotivasi untuk menjadi orang tua yang lebih baik lagi. Perlu saya ingatkan, kembali kepada agama Islam, mengingatkan sesama muslim adalah wajib hukumnya, terutama yang berkenaan dengan kebaikan. Jadi mohon tulisan ini tidak dianggap sebagai suatu tulisan yang bersifat menggurui, akan tetapi anggaplah pada saat anda membaca artikel ini berarti antara anda dan saya sedang "tahadus bin nikmah", karena pada dasarnya tulisan ini sifatnya lebih kepada mengingatkan kepada saya pribadi agar bisa mencontoh seorang tokoh sufi dan ahli hikmah yang bernama LUKMAN dalam mendidik anak. selamat membaca semoga bermanfaat



Lukman Hakim berpesan beberapa hal kepada anaknya (Q.S Lukman 31: 12-19)
Terjemahan
Potongan ayat
No
Bersyukurlah kepada Allah
أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ
1
Janganlah kamu menyekutukan Allah
لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ
2
Kami wasiatkan kepada manusia agar berbakti  kepada kedua orang tua
وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ
3
Dirikanlah shalat
أَقِمِ الصَّلاةَ
4
Suruhlah manusia agar berbuat baik dan mencegah kemungkaran
وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ
5
Bersabarlah atas musibah
وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ
6
Jangan memalingkan mukamu dari manusia
وَلا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ
7
Jangan berjalan dimuka bumi dengan angkuh
وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا
8
Sederhanalah dalam berjalan
وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ
9
Lunakkanlah suaramu
وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ
10


wassalamu alaikumwr,wb


referensi
1. AL-QUR`AN TERJEMAH DEPARTEMEN AGAMA RI
2. TELAAH MODEL PENDIDIKAN LUQMAN AL-HAKIM Dl DALAM AL QUR'AN
THE ANALYSIS OF LUQMAN AL- HAKIM'S EDUCATIONAL MODEL IN AL QUR'AN Sardiman, A.M.  : 2006
 






Selasa, 08 Januari 2013

SOAL B.ARAB KLS X, XI

assalamualaikum wr.wb

pagi ini tulisan saya buka dengan mengingat sedikit kebelakang akan susahnya mencari contoh-contoh soal b.arab untuk SMA, sampai pada akhirnya saya membuat sendiri soal tersebut, alhamdulillah sedikit demi sedikit terkumpul dengan baik. di blog inilah saya mau berbagi kepada anda sekalian para guru b.arab atau pun yang mau belajar b.arab, semoga bermanfaat.
 A. B.ARAB KLS X



I.                    Terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
١-  هَلِ الْعَشَاءُ جاَهِزٌ ؟
٢- بَعْدَ قَلِيْلٍ إِنْ شَاءَ الله ُ
٣- هَلْ سَمِعْتَ الاٰذَانَ ؟
٤- نَعَمْ. سَمِعْتُ قَبْلَ قَلِيْلٍ
٥- هَيَّا بِنَا نُصَلِّى العِشَاءَ !


      II. Tuliskan Tashrif fi`il Madhi dari kata نَصَرَ lengkap dengan artinya !


 
B. B.ARAB KLS XI



I.                    Terjemahkan Ke Dalam Bahasa Indonesia
١- اَنَا تَعْبَانٌ هَذَا الْيَوْمَ
٢- مَا شَغَلَكَ البَارِحَةَ ؟
٣- اَلْبَارِحَةُ عَمِلْتُ وَاجِبَ الْمَنْزِلِى
٤- رَاَيْتُ اَنَّ السَّبَبَ قِلَّةُ النَّوْمِِ
٥- جَرِّبْ وَلاَحِظْ تَكُنْ عَارِفًا

II.                  Tuliskan 10 contoh idhofah lengkap dengan artinya !




mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan saya berikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pengunjung untuk mengambil secara langsung soal ini. dengan harapan saya semakin anda sering menggunakan soal ini sebagai referensi, semakin banyak pahala yang saya dapatkan. wallahu a`lam bishawab

wassalamu alaikum wr.wb



 

 

Senin, 07 Januari 2013

larangan mencukur Larangan Mencukur/Memotong Rambut dan Memotong Kuku Bagi Yang Ingin Berkurban



Larangan Mencukur/Memotong Rambut dan Memotong Kuku Bagi Yang Ingin Berkurban
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Katanya ada hadits yang menjelaskan bahwa siapa yang ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban, maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala dan juga memotong kuku sampai ia berqurban. Apakah larangan ini umum untuk seluruh anggota keluarga (yang diniatkan dalam pahala qurban), baik dewasa atau anak-anak? Ataukah larangan ini berlaku untuk yang sudah dewasa saja, tidak termasuk anak-anak?”
http://indonesian.iloveallaah.com/wp-content/uploads/2012/10/The_Udhiyah_and_its_Ruling2.jpgJawab:
Kami tidak mengetahui lafazh hadits sebagaimana yang penanya sebutkan. Lafazh yang kami tahu sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” [1]
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” [2]
Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.
Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.
[Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]
Penjelasan Larangan Memotong Rambut dan Kuku [3]
Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berqurban.
[Pendapat Pertama]
Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban. Secara zhohir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan qurbannya disembelih. Misal, hewan qurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.
Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
[Pendapat Kedua]
Pendapat ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.
Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabishallallahu pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Artinya di sini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
[Pendapat Ketiga]
Yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.
Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan. Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom. Namun untuk memotong rambut adalah sesuatu yang jarang dilakukan (bukan kebiasaan keseharian) sehingga beliau masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berqurban.
Apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?
Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut di sini menurut ulama Syafi’iyah adalah dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya. Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api. Rambut yang dilrang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.
Hikmah Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
Apakah Qurban Tetap Sah Jika Shohibul Qurban Mencukur/Memotong Rambut dan Kuku?
Bagaimana jika ada yang sengaja melakukannya? Apakah qurban (udhiyah) yang dilakukan tetap sah?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan,
نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة
Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533)
Wallahu a’lam

CONTOH SOAL BAHASA ARAB IDHAFAH DAN MUBTADA KHOBAR

1. Analisalah kalimat di bawah ini dan identifikasikan mana mudhaf dan mana mudhaf ilaihnya ! مُضَافٌ إِلَيْهِ ...